Penulis
Dr. Fatin Hamamah, S.H.,M.H.
Sinopsis
Dalam rangka menegakkan supremasi hukum di Indonesia sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, maka kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Hakim sebagai aparat penegak hukum berkewajiban mewujudkan cita hukum secara utuh, yakni: keadilan, kemanfaatan menurut tujuan dan kepastian hukum. Diantara penegak hukum yang lainnya posisi hakim adalah istimewa. Hakim adalah konkretisasi hukum dan keadilan yang abstrak, bahkan ada yang menggambarkan hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Fungsi dan peranan etika profesi hukum bagi hakim dalam hal penegakan hukum adalah sebagai pedoman oleh setiap hakim. Etika dalam profesi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga etika dalam profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam buku ini, permasalahan kode etik akan dibahas lebih khusus tentang kode etik profesi hakim. Sebab sebagai seorang penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk bertindak mengambil putusan berdasarkan rasa keadilan dan memperjuangkannya.
Semoga buku ini bermanfaat untuk peneliti, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya serta sebagai penunjang dalam mata kuliah khususnya Mata Kuliah Etika Profesi Hukum.
Penerbit
CV. Zenius Publisher
Jl. Waruroyom Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon

























There are no comments yet, add one below.